Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur mempunyai  tugas melaksanakan penelaahan, pengkajian, dan pengembangan inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur; evaluasi pelaksanaan program inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur, pengembangan sistem informasi di bidangnya, serta pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur;
  2. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat;
  3. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat;
  4. pelaksanaan kajian di bidang  inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur;
  5. pelaksanaan pengembangan inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur;
  6. pengembangan model inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur;
  7. pelaksanaan evaluasi kajian di bidang  inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur;
  8. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur;
  9. penyusunan dan pengembangan sistem informasi di bidang inovasi kelembagaan dan sumberdaya aparatur;
  10. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
  11. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan
  12. pelaksanaan tugas kedinasan lain terkait yang diberikan pimpinan.

 

Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur terdiri dari :

  1. Bagian Administrasi;
  2. Kelompok Jabatan Fungsional.