Tri Widodo Wahyu Utomo, SH, MA

Kedeputian Inovasi Administrasi Negara

Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Deputi III adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang inovasi administrasi negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Deputi III mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan pengembangan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur.

Dalam melaksanakan tugas, Deputi III menyelenggarakan fungsi :

  1. merumuskan,  melaksanakan,  serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur;
  2. memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi inovasi administrasi negara di bidang tata pemerintahan, pelayanan publik, serta kelembagaan dan sumber daya aparatur; dan
  3. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.

Deputi III terdiri atas :

  1. Pusat Inovasi Tata Pemerintahan;
  2. Pusat Inovasi Pelayanan Publik;
  3. Pusat Inovasi Kelembagaan dan Sumberdaya Aparatur;
  4. Pusat Promosi Inovasi dan Pengembangan Kapasitas.