Dr. Muhammad Idris, M.Si

Kedeputian Bidang Diklat
Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Aparatur yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Deputi II adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAN di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.

Deputi II mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur, serta pembinaan jabatan fungsional Widyaiswara.

Dalam melaksanakan tugas, Deputi II menyelenggarakan fungsi :

  • merumuskan, melaksanakan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan sumber daya aparatur serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara;
  •  memberikan bimbingan teknis dan fasilitasi di bidang pendidikan dan pelatihan aparatur serta pembinaan jabatan fungsional widyaiswara; dan
  • melaksanakan tugas lain terkait yang diberikan oleh Kepala.

Deputi II terdiri atas :

   a. Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan;
   b.Pusat Pembinaan Widyaiswara;
   c. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Nasional; dan
   d.Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional.