Kembali

Peran Penting Pengelolaan DAS Cidanau

Serang - Daerah Aliran Sungai (DAS) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas-batas topografi secara alami sedemikian rupa sehingga setiap air hujan yang jatuh dalam DAS tersebut akan mengalir melalui titik tertentu (titik pengukuran di sungai) dalam DAS tersebut. DAS Cidanau merupakan DAS penting dalam konteks pembangunan ekonomi di kawasan Kota Cilegon serta sebagian wilayah Serang Bagian Barat. Kota sentra industri dengan beberapa diantaranya secara nasional merupakan industri strategis, seperti; baja, kimia hulu dan energi listrik.

“DAS Cidanau merupakan satu ekosistem tumbuh dari hulu hingga hilir serta sumber kekayaan alam yang harus dijaga dan dikelola untuk pembangunan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan Kota Cilegon dan sekitarnya”, kata Kadishutbun Provinsi Banten, Ir. H. Suyitno, MM. saat membuka Forum Bakohumas Pusat di Serang, Banten, Rabu (15/10).

Potensi sumber daya air DAS Cidanau memiliki debit rata – rata antara 8.000 – 10.000 liter/detik pada lima tahun terakhir. Dengan wilayah tangkapan air (catchment area) seluas ± 22.620 Ha, DAS Cidanau merupakan satu – satunya sumber air baku yang paling memungkinkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri di Kota Cilegon serta sebagian wilayah Serang Bagian Barat. Saat ini kebutuhan air mencapai 1.100 liter/detik dan diproyeksikan akan mencapai 2.000 liter/detik pada tahun 2020.

Selain potensi air baku, di kawasan DAS Cidanau terdapat Cagar Alam Rawa Danau, kawasan konservasi endemis seluas 2.500 Ha dalam bentuk rawa pegunungan dan merupakan rawa pegunungan satu – satunya yang ada dan masih tersisa di Pulau Jawa. Kawasan tersebut ditetapkan sebagai cagar alam.

Untuk menjaga dan mengelola DAS Cidanau dibentuk Forum Komunikasi DAS Cidanau (FKDC) berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 614/Kep.211-Huk/2006 dan Keputusan Ketua FKDC Nomor 38/FKDC/ VI/2006 yang melibatkan unsur Pemerintah Provinsi Banten, Pemkab Pandeglang, Pemkab Serang, Pemkot Cilegon, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), swasta, dan masyarakat.

FKDC sejak tahun 2006 telah mengembangkan Skema Imbal Jasa Lingkungan (Payments for environmental services/PES). Melalui skema ini, industri pengguna jasa lingkungan air DAS Cidanau yang terletak di hilir memberikan kompensasi berupa pembayaran sejumlah uang, kepada beberapa kelompok petani di hulu yang mendapat kontrak jasa lingkungan untuk mengelola kebun mereka secara berkelanjutan. Pada tahun 2014 ini skema imbal jasa lingkungan di DAS Cidanau telah memasuk periode ketiga.

“Industri pengguna jasa lingkungan air DAS Cidanau yang terletak di hilir seperti Krakatau Tirta Industri (KTI). Perusahaan penyedia air bersih di Cilegon ini yang menjadi pembeli utama dalam skema jasa lingkungan DAS Cidanau memberikan kompensasi berupa uang” kata Sekretaris Forum DAS Cidanau, Rahadian.

Selain untuk meningkatkan kualitas lingkungan DAS Cidanau, program imbal jasa lingkungan juga dimaksudkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat petani di hulu. Salah satu manfaat dari peningkatan taraf ekonomi yang lebih baik adalah untuk mengurangi kebiasaan mereka mendapatkan uang di saat sulit. “Program ini juga dapat mengurangi kebiasaan menebang pohon yang ada di lahan  maupun di kawasan hutan”, lanjutnya. Kebiasaan tersebut dapat mengakibatkan turunnya kualitas lingkungan dan air DAS Cidanau. (alamsyah/dan/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.