Dr. Andi Taufik, M.Si.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kebijakan,  penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional,  pengembangan sistem informasi di bidang tugasnya, serta evaluasi dan pemberian bantuan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungannya.

Dalam melaksanakan tugas, Pusat  Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan rencana kerja program, kegiatan, dan anggaran di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  2. pelaksanaan koordinasi kegiatan di lingkungan Pusat;
  3. pengendalian pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pusat;
  4. penyusunan rencana penyelenggaraan dan evaluasi pengajaran;
  5. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  6. pengembangan bahan ajar, metodologi pembelajaran, dan pembinaan alumni;
  7. pelaksanaan konsultasi, advokasi dan asistensi di bidang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  8. penyusunan dan pengembangan sistem informasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional;
  9. pelaksanaan pemberian dukungan teknis dan administratif kepada Pusat dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat;
  10. pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat; dan
  11. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan.

 

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional terdiri atas :

  1. Bagian Administrasi;
  2. Bidang Perencanaan dan Evaluasi Pengajaran;
  3. Bidang Akademis dan Pembinaan Alumni; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.