Kembali

Tim Pemprov Jawa Tengah Konsultasi ke LAN

JAKARTA – Dalam rangka persiapan pembentukan Lembaga Pengkaji Kebijakan Publik Provinsi Jawa Tengah sebagai salah satu Lembaga Non Struktural (LNS) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah, Tim dari Pemprov Jawa Tengah melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Administrasi Negara,  di Kantor LAN RI, Jl. Veteran No. 10, Jakarta Pusat, Kamis (29/1)

Rombongan yang diketuai oleh Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah,  Nunuk Hardiyani,  diterima oleh Deputi  Bidang Kajian Kelembagaan  LAN RI,  Sri Hadiati Woro Kustriani, SH, MBA.

Nunuk Hardiyani mengatakan, kunjungan kerja yang dilakukan ini bertujuan untuk meminta masukan kepada LAN terkait rencana pembentukan Lembaga Pengkaji Kebijakan Publik Provinsi Jawa Tengah menjadi Lembaga Non Struktural (LNS) di lingkungan Pemprov Jawa Tengah.

“Kami berharap ada sharing knowledge yang bisa diperoleh dari kunjungan ini. Setidaknya ada basis legalitas dari rencana pembentukan Lembaga Pengkaji Kebijakan Publik,” jelas dia.

Hal senada dikemukakan Ikhwan Sudrajat. Ikhwan menjelaskan, rencana pembentukan lembaga pengkaji kebijakan publik yang akan diterapkan di Pemprov Jateng berangkat dari keinginan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Ganjar menginginkan adanya lembaga think-tank yang mampu memberikan second opinion bagi gubernur ketika menghadapi masalah atau akan mengambil kebijakan.

“Idenya dasarnya ingin seperti di Gedung Putih yang punya jajaran tim ahli atau biasa disebut west wing. Kalau di Indonesia, pada masa SBY ada UKP4 yang dipimpin oleh Kuntoro Mangkusubroto, yang intinya memimpin dan mengoordinasikan jajaran para ahli pembantu Presiden SBY dan kabinet yang berada di Istana Negara,” jelasnya.

Rencana Gubernur itu, lanjut Ikhwan, dengan menggabungkan beberapa unit yang ada di lingkungan Pemprov Jateng, yakni Dewan Riset Daerah, Badan Penelitian dan Pengembangan, Staff Khusus dan Staff Ahli di lingkungan Pemprov Jateng menjadi satu wadah.

Deputi Bidang Kajian Kelembagaan , Sri Hadiati Woro Kustriani mengatakan, secara regulasi, rencana pembentukan lembaga non struktural yang ingin digagas oleh Pemprov Jateng itu harus mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pertemuan dalam bentuk FGD (Focus Group Discussion) LAN - Pemprov Jawa Tengah itu dihadiri oleh Assisten Administrasi Sekda Pemprov Jateng, Tim Reformasi Birokrasi UGM Yogyakarta dan UNDIP Semarang, Staf Ahli Gubernur, Staf Khusus Gubernur, Dewan Riset Daerah dan Pejabat di lingkungan Biro Hukum dan Biro Organisasi dan Kepegawaian Setda Provinsi Jawa Tengah. (fat/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.