Kembali

Tidak Hanya Kemampuan Manajerial, Pemimpin Juga Harus Mampu Memberdayakan

Jakarta - Tuntutan masyarakat yang saat ini semakin kritis membuat pemimpin harus memiliki kemampuan lebih. Tidak hanya memiliki kemampuan manajerial yang baik tetapi juga harus memiliki kemampuan memberdayakan (empowering) yang bagus.

“Seorang pemimpin dituntut memiliki kemampuan empowering, untuk menjadi mentor dan membimbing pegawainya”, ujar Deputi Bidang Diklat Aparatur Negara LAN RI, Dr. Muhammad Idris, M.SI dalam acara Penutupan Diklatpim Tingkat IV angkatan VIII di Graha Makarti Bakti Nagari, Pejompongan, Jakarta, Kamis (27/11).

Muhammad Idris menjelaskan, ada beberapa kunci untuk menjadi seorang pemimpin perubahan. Pemimpin tersebut harus berorientasi pada masa sekarang dan masa yang akan datang. Dengan begitu, mereka memiliki kemampuan scanning of environment.

Selain itu, lanjut dia, pemimpin juga harus memiliki kemampuan mengembangkan diri, berkomunikasi dan mendelegasikan kewenangan.

“Dalam berkomunikasi misalnya, komunikasi tidak hanya bagaimana bagusnya kita dalam menyampaikan sesuatu tetapi lebih kepada kemampuan mendengar yang baik”, jelasnya.

Idris mencontohkan gaya blusukan Jokowi (sapaan Joko Widodo – red) yang sekarang menjadi Presiden ke-7 Indonesia. Blusukan bukan dilihat sekedar turun langsung ke masyarakat, tetapi mendengar langsung masalah apa yang terjadi dalam masyarakat.

Menurutnya, blusukan Jokowi tersebut merupakan bentuk komunikasi efektif seorang pemimpin. Seorang pemimpin tidak sekedar mendengar dari laporan pemimpin daerah maupun kementerian yang masih menganut asas Asal Bapak Senang (ABS).

Sementara itu pada Diklatpim Tingkat IV angkatan VIII ini diikuti 38 peserta dari berbagai instansi pemerintah baik dari kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.

“Pada Diklatpim Tingkat IV kali ini sebanyak 36 orang dinyatakan lulus dan berhak mendapatkan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTP), sedangkan 2 orang ditunda kelulusannya,” ujar Kepala Pusdiklat KAN, Dra. Purwastuti, MBA. Purwastuti menambahkan kedua peserta yang ditunda kelulusannya diberikan waktu dua bulan untuk memperbaiki proyek perubahannya. (dan/mus/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.