Kembali

Tantangan PPPK yang Profesional dan Siap Bekerja

Jakarta - Peran strategis PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dalam meningkatkan akselerasi menuju profesionalisme ASN (Aparatur Sipil Negara) perlu segera didorong dengan penerbitan peraturan pemerintah yang mengatur secara detail alokasi kebutuhan anggaran, penentuan formasi serta prosedur seleksi.

Deputi Bidang Inovasi Administrasi Negara Tri Widodo Wahyu Utomo mengatakan, ASN adalah sebuah profesi yang mewajibkan pegawainya memiliki standar kompetensi dalam proses perekrutannya.

“Adanya PPPK dalam dunia birokrasi akan berdampak positif dalam penguatan iklim kompetisi birokrasi. PPPK ini akan mampu mengatasi keterbatasan kompetensi ASN dan mempercepat pemenuhan kebutuhan SDM pelayanan publik,” jelasnya saat  membuka diskusi “Inovasi Pengelolaan PPPK khususnya dalam penentuan formasi kebutuan dan prosedur seleksinya,” di Kantor Lembaga Administrasi Negara (LAN), Rabu (25/11).

Peneliti LAN Agustinus Sulistyo mengatakan, keberadaan tenaga PPPK yang nantinya akan direkrut adalah orang-orang yang siap pakai dan bebas dari intervensi politik, dan bersih dari KKN.

“Nilai-nilai dan prosedur ketentuan ASN harus di berlakukan sehingga PPPK dapat bekerja profesional tanpa merubah budaya ASN yang ada” tambahnya.

Kepala Pusat Pengkajian dan Penelitian Kepegawaian BKN Ulida Lumban menambahkan, para pegawai di Indonesia perlu dibekali dengan standar kompetensi dan sertifikasi. Menurutnya, hal ini mendesak dilakukan untuk mendongkrak rendahnya profesionalisme yang dimiliki pegawai di Indonesia.

Terkait dengan masalah dana pensiun bagi tenaga PPPK, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan Aparatur Negara Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengatakan PPPK tidak akan mendapat dana pensiun dari pemerintah. Karena itu, standar gaji yang diterima tenaga PPPK akan lebih besar dibandingkan PNS.

“Karena mereka dibayar berdasarkan kapasitas dan kompetensinya,” jelas dia. (choky/humas)

Komentar
Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.