Kembali

Sosialisasi UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

SAMARINDA - Seorang pejabat pemerintah saat ini sudah tidak bisa lagi menjalankan kewenangannya dengan sewenang-wenang karena sudah ada standarisasi penggunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal itu disampaikan mantan Wakil Menteri PAN dan RB, Eko Prasojo, saat menjadi pembicara dalam acara sosialisasi UU Administrasi Pemerintahan, di Kantor PKP2A III LAN Samarinda,  Selasa (30/12).

Menurut dia, disahkannya UU AP menjadi angin segar bagi penyelenggara pemerintahan. Pasalnya, UU ini menjadi payung bagi badan atau pejabat pemerintah dalam melaksanakan kewenangan.

“Dalam UU AP ini diatur mengenai tata cara pengambilan keputusan dan tindakan administrasi pemerintahan. Sehingga diharapkan tidak terjadi penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.

Kendati telah disahkan, menurut Eko, masih banyak pihak yang belum yakin bahwa sebuah kewenangan perlu diatur sebagaimana adanya hingga tidak terjadi kasus-kasus penyalahgunaan wewenang yang merupakan sumber dari kolusi di dalam birokrasi.

“Yang pasti, UU AP mengatur bagaimana seorang pejabat administrasi pemerintahan menggunakan kewenangannya dalam membuat keputusan dan tindakan. UU AP bisa dikatakan menjadi salah satu manual book of governance activity, yaitu buku manual yang menjadi standarisasi administrasi dalam tindakan atau aktifitas pemerintahan dari seorang pejabat. Dengan adanya manual book tersebut, “bahasa” pejabat dalam melaksanakan pemerintahan bisa sama sehingga tidak terjadi kesalahpahaman dalam penyampaian kewenangan aktibusi, kewenangan delegasi dan kewenangan diskresi,” jelasnya.

Dibuatnya UU AP merupakan upaya untuk menciptakan kepastian hukum kepada masyarakat dan badan/ pejabat pemerintah. Keputusan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan pun dipastikan sesuai dengan kaedah hukum dan metanorma dalam prinsip-prinsip jalannya pemerintahan. UU AP juga diharapkan dapat menjamin akuntabilitas badan/pejabat karena dalam UU ini ditentukan hak untuk mengakses dasar-dasar yang menjadi pertimbangan untuk menentukan keputusan administrasi pemerintahan.

Selain itu, UU AP juga mengatur mengenai bagaimana semua keputusan administrasi pemerintahan yang sifatnya memberatkan dan membebani masyarakat, maka pejabat harus memberitahukan terlebih dahulu kepada masyarakat dan memberi perlindungan hukum kepada masyarakat. Termasuk juga pejabat harus menjelaskan berapa lama waktu untuk membuat keputusan dan waktu penyampaian keputusan kepada masyarakat.

“Jadi UU AP bisa melindungi pejabat juga dalam membuat keputusan. Karena salah sedikit saja secara administrasi bisa menjadi temuan pidana,” ujar Eko.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, keberadaan UU AP ini juga melengkapi UU No. 5 tahun 1986 jo UU No. 9 tahun 2004 tentang peradilan tata usaha negara. UU AP akan menjadi hukum materiil yang menjadi panduan untuk para Hakim TUN dan Kepolisian dalam memeriksa dan memutuskan penyelesaian gugatan masyarakat kepada pemerintahan atas keputusan dan tindakan azas pemerintahan.

Menurut Eko, hal tersebut diberlakukan karena Hakim TUN dan Kepolisian selama ini memeriksa dan memutuskan gugatan masyarakat hanya berdasar pada dua hukum, yaitu yuris prudensi dan azas-azas umum penyelenggaraan pemerintah yang baik sebagai metanorma dalam proses pemuatan keputusan.

Dengan berlakunya UU AP, Eko berharap terciptanya tertib administrasi pemerintahan sehingga tercipta bahasa yang sama, terminologi yang penting dalam administrasi pemerintahan.

“Supaya kita satu paham, satu aliran dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, penetapan UU Administrasi Pemerintahan memerlukan waktu yang sangat lama karena karena berbagai silang pendapat yang menyertainya. Selama hampir satu dekade, UU AP digodog oleh pemerintah dan parlemen. Dalam sidang perdana pembahasan RUU AP tahun 2005 silam, Sri Mulyani (yang saat itu menjabat sebagai Menteri Keuangan - red) terus meyakinkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahwa RUU AP sangat bagus dan harus segera ditetapkan.

Setelah RUU AP dimatangkan, hasilnya kemudian disampaikan pada parlemen pada tahun 2013. Namun, di tangan parlemen, ternyata RUU AP ini masih mengalami perdebatan yang cukup lama. Butuh perdebatan panjang di tingkat parlemen selama tiga bulan sebelum ditetapkan. Setelah melalui perjalanan panjang, akhirnya rancangan UU AP ini disahkan menjadi Undang-undang sesaat sebeum pergantian pemerintahan dari SBY kepada Joko Widodo. (uly/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.