Kembali

Seleksi Calon Pejabat Fungsional Analis Kebijakan : Peserta Harus Memiliki Kemampuan Analis Dan Politis

Jakarta - Indonesia mengalami krisis kebijakan, tidak jarang kebijakan yang diselenggarakan pemerintah cenderung tidak memecahkan masalah, malah berdampak timbulnya masalah baru ditengah publik. Kebijakan yang selama ini diharapkan menjadi tolak ukur kinerja pemerintah dalam pencapaian kesejahteraan masyarakat dianggap belum berhasil, masih banyak kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan pemerintah yang malah membuat permasalahan baru ditengah masyarakat.

Polemik tersebut yang dijadikan dasar Lembaga Administrasi Negara dalam membentuk Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), LAN sebagai pembina pendidikan dan pelatihan aparatur seluruh Indonesia mendapat tambahan pekerjaan baru yaitu sebagai pembina jabatan fungsional analis kebijakan.

“Seorang analis kebijakan diwajibkan memenuhi 2 (dua) kemampuan dasar yakni kemampuan analis dan kemampuan politis”, terang Anwar Sanusi, Kepala Pusat Pembinaan Analis Kebijakan disela-sela acara selesksi  calon jabatan fungsonal analis kebijakan, di Gedung A Lembaga Administrasi Negara RI, Veteran, Jakarta, Selasa (21/10).

“Kemampuan analis merupakan kemampuan yang harus dimiliki analis kebijakan dalam menghasilkan informasi kebijakan publik yang berkualitas”, tambahnya. Sedangkan kemampuan politis adalah kemampuan pejabat analis kebijakan dalam melakukan advokasi informasi kebijakan publik yang dihasilkan.

Jabatan Fugsional Analis kebijakan merupakan salah satu  jabatan strategis, oleh karena itu diperlukan persyaratan khusus secara individual maupun proses penyeleksian yang ketat. Dalam proses penyeleksiannya, terdapat beberapa tahapan dari proses kelengkapan adminsitrasi dan persyaratan, tes kemampuan analisis dalam bentuk tes tertulis serta tes wawancara.

“Ada 90 pelamar kemudian setelah kami verifikasi kelengkapan administratif, hanya ada 28 orang yang lolos”, lanjut Anwar. Dari 28 peserta yang lolos seleksi administratif, hanya 24 orang yang mengikuti seleksi uji kompetensi.

Tes yang begitu berat dirasakan peserta seleksi, “proses seleksinya cukup rumit, kita diajak untuk mengembangkan potensi-potensi diri sebagai calon analis kebijakan, harapannya jabatan fungsional ini mendapat tempat yang  berbeda dibanding jabatan fungsional lain yang tidak memerlukan tes” ungkap Rita salah satu peserta seleksi. Beberapa peserta test lain juga merasakan hal yang sama, namun mereka menganggap hal tersebut wajar untuk mendapatkan pejabat analis kebijakan yang kompeten.

“Proses seleksi ini saya rasa sangat tepat walaupun soalnya sulit. Karena nantinya sebagai analis kebijakan kita akan berkutat dengan hal seperti ini”, ujar Nurul, salah satu peserta dari kementerian.

Dengan Jabatan Fungsional Analisis Kebijakan, diharapkan mampu menciptakan calon analis kebijakan yang tidak hanya memberikan saran kepada para regulator, namun memberikan kontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (CQ/dan/humas) 

Komentar
Trackback URL:

Menambah Komentar
Edyansah
Tertarik untuk menjadi Analis Kebijakan, mohon informasi untuk tindak lanjut bagi kami di Pemkab/daerah,
Terima kasih
Dikirim di 06/07/21 22:24.