Kembali

Rakor Kelitbangan PKP2A IV LAN : “Peran Kelitbangan Dalam Advokasi Implementasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara”

BANDA ACEH – Peran lembaga penelitian dan pengembangan saat ini mengemban peran penting dalam mengawal implementasi UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Kelitbangan memiliki peran yang strategis dalam merencanakan, mengawal dan mengadvokasi akselerasi implementasi UU ASN. Saya yakin banyak sekali tantangan yang akan dihadapi, sehingga perlu ada identifikasi dan analisis terhadap kesiapan daerah dalam implementasi ASN,” jelas Kepala PKP2A IV LAN, Ir. Faizal Adriansyah, M.Si saat membuka Rapat Koordinasi Kelitbangan Se-Sumatera di Kantor PKP2A IV LAN Aceh, Selasa (18/11).

Faizal menambahkan, dengan lahirnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, litbang harus mampu mendorong lahirnya Aparatur Sipil Negara yang berkinerja, professional, berdaya saing tinggi, serta bebas dari berbagai kepentingan politik.

Berangkat dari peran strategis unsur – unsur Kelitbangan di daerah tersebut, maka dirasa penting adanya 'Media' komunikasi antar stakeholder kelitbangan yang dapat membangun jejaring kelitbangan kebijakan publik dan ASN di daerah se-Sumatera. Sehingga dapat bersinergi dalam mengimplementasikan UU ASN,” jelasnya.

Deputi Bidang Kajian Kebijakan LAN RI, Sri Hadiati WK. SH, MBA, menyampaikan, rakor kelitbangan ini merupakan wadah yang tepat dalam bertukar informasi antar daerah. Disamping itu, juga menjadi media yang strategis dalam membangun jejaring Kelitbangan dalam mengawal akselerasi Implementasi UU ASN di daerah.

“Forum ini harus terus dijaga dan berkesinambungan. Saya harap setiap daerah mampu memfasilitasi terselenggaranya forum-forum ilmiah selanjutnya,” jelasnya.

Sebagai bentuk komitmen bersama, diakhir kegiatan Rakor, semua peserta Rakor menandatangani naskah kesepakatan membangun jejaring kelitbangan kebijakan publik se – sumatera untukberkontribusi bagi pengembangan dan penguatan aparatur sipil negara di daerah.

Kegiatan Rakor litbang ini juga menghasilkan beberapa indentifikasi isu-isu aktual dan strategis yang kemudian menjadi dasar lahirnya beberapa rekomendasi penting, yaitu:

  1. Dalam rangka akselerasi implementasi amanah UU ASN di daerah, maka penting mendorong Pemerintah Daerah Provinsi, Kab/Kota untukmembentuk tim percepatan implementasi UU ASN yang terdiri dari multi stakeholder di lingkungan pemerintah daerah (Balitbangda, Bappeda, Biro/BagianOrganisasi, Inspektorat, BKD/BKPP)
  2. Dalam rangka penguatan dan pengembangan Kelitbangan di Daerah, maka perlu mendorong kepada pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ASN fungsional peneliti;
  3. Dalam rangka Peningkatan Manajemen Kinerja Aparatur dalam pelayanan publik, maka penting mendorong motivasi setiap daerah untuk melahirkan inovasi-inovasi pelayanan publik.
  4. Dalam rangka membangun komunikasi dan jejaring kemitraan kelitbangan, rakor menyekapati pembentukan forum komunikasi kelitbangan kebijakan publik dan ASN Se-Sumatera. Forum tersebut memiliki kontribusi dalam hal media pertukaran informasi dan Iptek, pengembangan dan pemanfaatan hasil-hasil kelitbangan, Pemanfaatan bersama ASN antar kelitbangan, penyelenggaraan pertemuan-pertemuan ilmiah, dan publikasi hasil kelitbangan. (humas)
Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.