Kembali

Putusan MK Melegitimasi Keputusan KPU Mengenai Hasil Pilpres 2014

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang dipimpin Hamdan Zoelva/Kompasiana (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

 

(Foto TRIBUNNEWS)

Putusan MK Melegitimasi Keputusan KPU Mengenai Hasil Pilpres 2014

 

Jakarta –Sidang Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan  Prabowo Subianto – Hatta Rajasa. Hal itu  disampaikan dalam putusan MK yang dipimpin Ketua MK Hamdan Zoelva, di Gedung MK  pada Kamis (21/8).

Diiringi dengan demontrasi massa Prabowo-Hatta yang terkonsentrasi di seputar Bundaran Bank Indonesia, Mahkamah Konstitusi sejak pukul 14.30 WIB telah membacakan Putusannya.

Dalil-dalil yang diajukan tim Prabowo – Hatta,  mengenai kesalahan rekapitulasi suara oleh KPU  dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masiftidak terbukti, majelis hakim MK tidak menemukan bukti-bukti adanya pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dalam pilpres 2014 seperti yang didalilkan pemohon, karenanya tuntutan diadakannya pemungutan suara ulang diseluruh provinsi tidak bisa dikabulkan.

Demikian juga dengan dalil mobilisasi pemilih oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan menggunakan daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus (DPK), dan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Menurut hakim, DPTb, DPK, dan DPKTb justru adalah implementasi pemenuhan hak warga negara untuk memilih.

Ketua KPU Husni Kamil Malik menilai, putusan MK yang menolak semua gugatan pasangan  Prabowo – Hatta merupakan putusan yang melegitimasi keputusan KPU mengenai hasil Pilpres 2014 pada 22 Juli 2014. Pada 22 Juli lalu KPU telah menetapkan pasangan nomor urut 2 Joko Widodo – Jusuf Kalla (Jokowi – JK) sebagai pemenang Pilpres 2014.

Joko Widodo dan Jusuf Kalla telah sah secara konstitusional untuk dilantik sebagai presiden – wakil presiden periode 2014 – 2019 sesuai keputusan Komisi Pemilihan Umum 22 Juli 2014. (ft/humas)

 

 

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.