Kembali

Proses Pengambilan Kebijakan Harus Berbasis Bukti Empiris

JAKARTA – Proses pengambilan kebijakan seharusnya didasarkan pada bukti empiris dan didasarkan pada kebutuhan publik. Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya berbagai masalah dikemudian hari pasca implementasi kebijakan.

Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Prof. Dr. Agus Dwiyanto, MPA mengatakan, pengambilan kebijakan berdasarkan bukti empiris ini diperlukan untuk menghindari kegagalan.

“Kebijakan itu sebaiknya diambil berdasarkan bukti rasional empiris (evidence based). Disamping juga harus didasarkan pada kebutuhan publik yang sesungguhnya,” jelasnya dalam kuliah umum dengan Tema "Improving Public Sector Policy And Strategy Within The Broad Framework Of Evide~e Based Policy" , di Gedung A Kantor LAN RI, Jl. Veteran No. 10, Jakarta, Senin ( 9/2).

Kuliah umum itu menghadirkan sejumlah pembicara, yakni Mantan Kepala UKP4, Prof. Dr. Kuntoro Mangkusubroto, Deputi Bidang Kajian LAN, Sri Hadiati WK, SH, MBA, Lousie Shaxson, serta Kapus Pembinaan Analis Kebijakan, Anwar Sanusi, PHD.

Agus menambahkan, pentingnya kebijakan publik yang benar-benar merefleksikan kebutuhan riil masyarakat untuk bisa menjawab berbagai persoalan dan tuntutan publik.

“Dari sini bisa diukur bagaimana efektifitas kebijakan tersebut,” ujarnya.

Sementara itu, Kuntoro menambahkan, para pengambil kebijakan di Indonesia harus memahami apa yang diinginkan masyarakat dari pemerintah. Hal ini penting agar kebijakan yang dihasilkan tidak menuai kecaman dari publik.

Kuntoro menceritakan pengalamannya pada saat memimpin UKP4. Dia mengatakan, selama masa pemerintahan SBY, selalu dilakukan evaluasi terkait capaian-capaian yang dihasilkan dari kebijakan yang diambil.

“Pencapaian prioritas nasional dibahas secara berkala dan tiap rencana aksi memiliki ukuran keberhasilan check point tri-wulanan untuk K/L. Tentu semua selalu ada pelaporan, evaluasi dan monitoring serta verifikasi,” tutup dia.

Public Lecturing  ini diikuti oleh para peserta dari K/L, para akademisi serta pejabat struktural dan fungsional LAN. (fat/humas)   

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.