Kembali

Pentingnya Menyatukan Persepsi Diklat Pola Baru dengan Stakeholders di daerah

SAMARINDA – Peraturan Kepala LAN terkait Diklat pola baru baik yang menyangkut Diklat Prajabatan maupun Diklat Kepemimpinan, menuai respon beragam dari sejumlah stakeholders. Berbagai respon itu umumnya menyangkut pemahaman konsep perubahan diklat yang berbeda-beda, konsistensi kebijakan, waktu pelaksanaan, pembiayaan, kemampuan badan diklat, kesiapan SDM penyelenggara, dan pencapaian output Diklat berupa pemimpin perubahan yang dirasa masih sangat berat.

Hal ini mengemuka dalam Rapat Konsolidasi Kediklatan se-Kalimantan yang mengambil tema “Menyatukan Persepsi Kebijakan Diklat Pola Baru dalam Membentuk Pemimpin Perubahan di Sektor Publik”, Rabu (16/7). Rapat konsolidasi itu dihadiri oleh seluruh perwakilan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Badan Diklat provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan.

Kepala PKP2A III LAN Samarinda, Meiliana mengatakan, masih banyaknya persepsi berbeda dari Organisasi Kediklatan terkait perubahan kebijakan baru merupakan hal yang wajar. Perbedaan cara pandang itu memang harus segera dipersatukan agar tidak terjadi salah persepsi dalam menyikapi diklat pola baru.

“Dengan penyamaan persepsi, diharapkan fungsi pembinaan maupun penyelenggaraan kediklatan bisa berjalan optimal,” jelasnya.

Deputi Diklat Aparatur LAN, M. Idris mengatakan, perubahan diklat pola baru itu memang menuai respon yang beraga dari beberapa stakeholders. Bahkan, perubahan itu disikapi dengan tegas dengan menyatakan bahwa jangan ada pemaksaan di era demokrasi dalam hal kebijakan.

Idris mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan klasifikasi terhadap problematika Diklat Pola Baru yang terjadi selama enam bulan belakangan ini. Setidaknya ada empat komponen masalah yang berhasil diidentifikasi.

Pertama, pemahaman prinsip mengenai kebijakan Diklat Pola Baru yang berbeda. Hal ini terjadi mengingat singkatnya rentang waktu dalam mensosialisasikan kebijakan sehingga belum dipahami secara utuh.

Kedua, aspek implementasi secara teknis. Rata-rata pro kontra yang muncul dalam aspek ini adalah mengenai waktu yang lama dan anggaran yang besar. Ketiga, berkaitan dengan aspek pembiayaan. Tidak sedikit stakeholder yang mengeluhkan pembiayaan Diklat Pola Baru yang banyak menyedot anggaran, karena lamanya proses Diklat berlangsung.

Idris mengatakan, jika ada stakeholder yang tertinggal karena anggaran, maka lebih baik menunda mengikuti Diklat tahun ini daripada menjalankan kebijakan lama yang sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan.

“Ada baiknya pula stakeholder mulai membuat rencana anggaran organisasi dengan kebijakan yang baru hingga siap menjalankan Diklat Pola Baru,” saran dia.

Keempat, terkait dengan kesiapan SDM pengelola Diklat. Selama ini SDM yang mengelola Diklat akan menentukan hasil atau alumni Diklat yang berkualitas. Hal ini berkaitan dengan tim pengajar atau widyaiswara yang harus siap dalam menyampaikan materi pembelajaran sesuai dengan Diklat Pola Baru.

“Empat problematik mendasar atas Kebijakan Diklat Pola Baru ini harus terus dicarikan solusi terbaik, agar tak ada lagi kendala yang dihadapi dalam menjalani Diklat tersebut di tahun mendatang. Kendati pro kontra terus bergulir, namun LAN akan tetap akan menjalankan Diklat Kepemimpinan Pola Baru, Diklat Prajabatan regular, K1 dan K2,” pungkasnya. (Uly/bp/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.