Kembali

Pengajuan Diklat Jabatan Fungsional Analis Kebijakan

Jakarta- Penyelenggaraan pemerintahan negara sangat memerlukan tenaga profesional Analis Kebijakan untuk badan legislatif, badan eksekutif, dan badan yudikatif. Untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan apolitisasi analisis kebijakan publik, maka perlu diadakan sertifikasi Jabatan Analis Kebijakan.

Perihal yang berkaitan dengan Jabatan Fungsional Analis Kebijakan (JFAK), diatur dalam Permenpan dan RB no.45 / tahun 2013, yaitu: 1) Berkedudukan sebagai fungsional keahlian dan merupakan jabatan karir; 2) Melaksanakan kajian dan analisis kebijakan; 3) Mempunyai prinsip: integritas, profesionalisme, akuntabilitas, efektif dan efisien.

Dalam FGD Bimbingan Teknis JFAK yang diadakan di LAN-RI, Kamis 28 Agustus 2014 kemarin, Erna Irawati selaku pembicara menyampaikan tatacara serta syarat-syarat mengenai bagaimana seorang pegawai untuk dapat mengikuti diklat Jabatan Fungsional Analis Kebijakan di LAN-RI. Syarat-syarat tersebut diantaranya: Minimal golongan IV/a, Maksimal umur 50 tahun, untuk Inpassing pendidikan minimal S2 serta mempunyai indeks prestasi 2,75 atau 6 dari skala 10.

Selebihnya Erna Irawati yang menjabat sebagai Kabag. Administrasi di Pusat Pembinaan Analisis Kebijakan LAN-RI menyampaikan masalah teknis tentang bagaimana mendaftarkan diklat JFAK di web lan.go.id ataupun secara manual.

FGD tersebut dihadiri perwakilan dari LIPI, BKN, LEMHANAS, Kemenhub, Kemendagri, Setjen dari DPR dan MPR RI, serta 18 K/L Pemerintah lainnya. (fel)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.