Kembali

Penataan LNS Penting guna Dongkrak Efektifitas Birokrasi

Jakarta – Keberadaan jumlah Lembaga Non Struktural (LNS) di Indonesia yang mencapai ratusan perlu segera ditata ulang. Selain mengakibatkan in efisiensi anggaran, tugas dan fungsinya juga seringkali tumpang tindih dengan Kementerian/Lembaga.

Deputi Bidang Inovasi Lembaga Administrasi Negara, Dr. Tri Widodo mengatakan, diperlukan telaahan kritis terkait membengkaknya jumlah LNS di Indonesia. Telaahan itu bisa dilakukan dari dua aspek, yakni dari sisi hulu dan hilir.

“Dari sisi hulu dilakukan dengan membuat kriteria yang jelas dalam penataan LNS sedangkan dari sisi hilir dilihat dari kinerja serta performanya,” jelasnya saat memberikan sambutan acara Diskusi Panel Inovasi Penataan Lembaga Non Struktural, di Kantor LAN Pusat, Veteran, Jakarta (27/11).

Deputi Inovasi menambahkan, selain telaahan kritis, hal lain yang perlu diperhatikan adalah penyamaan persepsi terkait penataan LNS. Selama ini perbedaan persepsi menjadi salah satu permasalahan tarik ulurnya pendekatan  penataan LNS.

“Kita juga harus meredefinisi ulang pengertian LNS sehingga maknanya tidak bias dan dapat menemukan formula yang tepat untuk menata kelembagaan ini,” ujarnya.

Deputi Bidang Kajian Lembaga Administrasi Negara, Sri Hadiati mengatakan, fenomena munculnya LNS di Indonesia terjadi sejak reformasi 1998. Segala permasalahan yang selama ini tidak mampu diselesaikan oleh institusi yang ada, selalu dijawab dengan kemunculan LNS.

“Euforia demokrasi turut mendorong terjadinya pembengkakan jumlah LNS. Namun seiring perkembangan jaman, banyak LNS yang sudah tidak efektif lagi kinerjanya. Ini yang perlu di evaluasi,” jelasnya.

Dia mencontohkan, di luar negeri, keberadaan LNS yang menjadi mitra dan malah membantu kinerja pemerintah. Pembentukannya pun didasari dengan urgensi kebutuhan publik dan bebas dari intervensi pemerintah.

Sementara itu, Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan RB, Yanuar Ahmad mengungkapkan, pemerintah saat ini terus melakukan evaluasi terhadap keberadaan LNS di Indonesia.

Menurutnya, presiden Joko Widodo sangat konsen dengan masalah penataan LNS. Hal ini dibuktikan dengan pembubaran 12 LNS pada akhir 2014 dan awal 2015 lalu. Disamping itu, pemerintah saat ini juga tengah melakukan evaluasi terhadap 25 LNS yang dasar pembentukannya menggunakan Peraturan Presiden ataupun Keputusan Presiden.

Direktur Penataan Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan Made Arya Wijaya mengakui jumlah LNS yang banyak ini berimplikasi terhadap kebutuhan anggaran yang harus dialokasikan. Dari segi operasional, setiap LNS rata-rata membutuhkan biaya puluhan miliar untuk membiayai Sekretariatnya.

“Belum lagi kebutuhan anggaran untuk belanja pegawai dan lainnya. Jadi urgensi penataan LNS ini memang penting,” jelasnya. (choky/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.