Kembali

Pemerintah Godok RPP Tentang Manajemen PNS

Jakarta - Pemerintah terus berupaya memperbaiki kinerja pegawainya melalui pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap pegawai negeri sipil berhak mendapatkan pendidikan dan pelatihan untuk mengembangkan kompetensi yang dimiliki. Keseriusan pemerintah itu diwujudkan dengan akan diterbitkannya Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS.

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen PNS itu saat ini masih dalam tahap pembahasan dan ditargetkan selesai pada Maret mendatang. Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS secara khusus akan mengatur mengenai manajemen karier PNS, pengembangan kompetensi, pola karier, promosi sampai dengan mutasi.

Deputi Bidang Kajian Kebijakan LAN, Sri Hadiati mengatakan, konsekuensi logis dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah itu akan menempatkan LAN pada posisi vital dan strategis.

“Peran LAN akan semakin vital dengan keluarnya UU ASN dan PP tentang Manajemen ASN,” jelasnya dalam sosialisasi “Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Manajemen PNS”, di Auditorium Makarti Bhakti Nagari, Kantor LAN Pusat, Jakarta, Kamis (08/01).

Menurut dia, peran strategis itu terkait dengan pengembangan kompetensi dan kapasitas pegawai melalui pendidikan dan pelatihan yang saat ini menjadi hak mutlak pegawai.

“Untuk pengembangan kompetensi pegawai secara tegas sudah disebutkan dalam UU bahwa itu hak pegawai. Sehingga wajib hukumnya bagi setiap instansi pemerintah untuk mengembangkan kompetensi dari setiap pegawainya,” terangnya.

Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN, Muhammad Idris menambahkan, fungsi LAN selaku instansi pembina diklat semakin penting terkait dengan pengembangan kompetensi ASN. Idris berharap siapapun yang berada di lingkungan diklat tidak kekeringan isu.

“Sehingga ada produk-produk baru dalam pengembangan diklat,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Pusat Diklat Teknis dan Fungsional LAN, Andy Taufik mengharapkan semua pihak mempersiapkan diri dalam menghadapi pemberlakukan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen PNS. Pasalnya, banyak tugas dan fungsi baru yang menanti LAN  terkait dengan akan diberlakukannya Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut menjadi Peraturan Pemerintah.

“Pekerjaan berat menanti LAN ke depan, kita harus siap menghadapinya. Karena secara otomatis PP No 101 menjadi tidak berlaku lagi,” pungkasnya. (dan/nofel/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.