Kembali

Pegawai LAN Ikuti Sosialisasi LHKASN

Jakarta – Lembaga Administrasi Negara (LAN) melalui Inspektorat LAN menggelar acara sosialisasi terkait pengisian Laporan Hasil Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), di Gedung A Kantor LAN, Jl. Veteran No. 10 Jakarta, Rabu (4/3).

Sosialisasi ini ditujukan agar PNS di lingkungan LAN memiliki pemahaman yang sama dalam pengisian LHKASN menyusul keluarnya Surat Edaran No. 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di lingkungan instansi Pemerintah.

Form pengisian LHKASN yang harus diisi setiap PNS terdiri dari data pribadi dan keluarga, harta kekayaan, penghasilan, pengeluaran, serta surat pernyataan. Rincian LHKASN terkait harta kekayaan yang harus dilaporkan terdiri dari harta tidak bergerak, harta bergerak, surat berharga, kas (tabungan, deposito, dll), serta piutang/hutang.

Sementara, komponen penghasilan yang harus dilaporkan antara lain, penghasilan dari jabatan, penghasilan dari profesi, penghasilan dari usaha lain, penghasilan dari hibah/lainnya, serta penghasilan dari suami/istri yang bekerja.

Form LHKASN yang telah diisi disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah kebijakan ditetapkan dan ditujukan kepada pimpinan organisasi melalui Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) masing-masing instansi. APIP selanjutnya melakukan klarifikasi, verifikasi atas kewajaran LHKASN yang disampaikan kepada pimpinan instansi pemerintah dan melaporkan kepada pimpinan instansi pemerintah.

Sebelumnya, MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi menegaskan, kewajiban seluruh LHKASN adalah untuk mencegah KKN. Pengisian LHKASN juga sangat sederhana sehingga dia yakin semua pegawai ASN bisa mengisinya dengan cepat sesuai tenggat waktu yang ditetapkan.

"Mudah kok formatnya, tidak sampai setengah jam sudah selesai. Yang dibutuhkan hanya kejujuran saja," tegas Yuddy. (dan/fel/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.