Kembali

LAN Raih WTP ke 8 Kali

Jakarta - Lembaga Administrasi Negara (LAN) kembali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama delapan kali berturut-turut. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas laporan keuangan LAN diberikan berbarengan dengan penyerahan LHP 38 instansi pemerintah di lingkungan Auditorat Keuangan Negara III. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LAN diserahkan langsung oleh anggota BPK Eddy Mulyadi Soepardi kepada Deputi Inovasi Adminitrasi Negara LAN, Tri Widodo Wahyu Utomo, di Gedung Auditorium Kantor BPK, Jakarta, Senin (15/6).

Eddy Mulyadi dalam sambutannya mengatakan bahwa pemeriksaan keuangan tidak dirancang untuk menilai efisiensi dan tingkat penghematan penggunaan sumber daya serta menilai pencapaian target/program kerja. Namun, untuk menilai sejauh mana akuntabilitas dari pelaksanaan anggaran/pengelolaan terhadap keuangan yang sudah dilakukan oleh instansi pemerintah.

Dia juga menegaskan bahwa laporan keuangan yang disusun BPK tidak secara khusus mengungkapkan masalah ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan. Meski demikian, lanjut dia, BPK harus mengungkapkan dalam laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan apabila menemukan ketidakpatuhan, kecurangan dan ketidakpatutan baik yang berpengaruh atas opini laporan keuangan maupun yang tidak berpengaruh.

Menurut dia, hasil pemeriksaan atas laporan keuangan instansi pemerintah di lingkungan AKN III didasarkan kepada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan dianggap telah mengungkapkan informasi keuangan dalam laporan keuangan dengan kritera kesesuaian, kecukupan, kepatuhan dan efektifitas.

Selain menghasilkan opini atas kewajaran laporan keuangan, Eddy juga menambahkan pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK juga mengungkapkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan ketidakpatuhan intansi pemerintah terhadap peraturan perundang-undangan.

“BPK masih menemukan ketidaktertiban K/L terutama dalam pengelolaan aset tetap. Sedangkan untuk ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, BPK masih menemukan kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan jasa, belanja barang dan belanja modal serta penyimpangan perjalanan dinas,” jelasnya.

Eddy mengungkapkan temuan BPK atas  ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa antara lain kelebihan pembayaran, kemahalan harga, denda belum dipungut dari rekanan, dan pertanggungjawaban yang tidak akuntabel.

“Berdasarkan dari temuan itu, BPK merekomendasikan agar pimpinan K/L meningkatkan pengendalian terhadap penatausahaan aset barang milik negara, meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, memperingatkan pelaksana kegiatan yang terbukti lalai mempertanggungjawabkan biaya perjalanan dinas dan meningkatkan pengawasan serta penilaian bukti-bukti perjalanan dinas. Berdasarkan rekomendasi tersebut BPK mengharapkan agar K/L segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut,” jelasnya.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, perlunya dibangun rencana aksi dalam rangka perbaikan pengelolaan aset dan keuangan negara yang kompit dan sistematis. Tidak hanya itu, pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) juga harus lebih selektif dan akuntabel.

Sementara itu, menanggapi hasil laporan BPK tersebut, Inspektorat LAN, Etty Kurniasih memberikan penekanan terhadap pentingnya audit keuangan secara mendalam sampai pada hal-hal yang bersifat teknis. (Choky/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.