Kembali

KPU telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014 -2019

JAKARTA – Rapat pleno terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK), sebagai pemenang Pilpres 2014.

Berdasarkan rekapitulasi suara nasional Pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa memperoleh suara sebanyak 62.576.444 atau 46,85% sementara itu pasangan nomor urut 2 Joko Widodo dan Jusuf Kalla berhasil memperoleh suara sebesar 70.997.833 atau 53,15%. Untuk jumlah suara sah sebesar 133.574.277, sedangkan jumlah suara tidak sah 1.379.690 dan selisih perolehan suara sebesar 8.421.389. Keputusan kemenangan pasangan Jokowi-JK diumumkan Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam rapat pleno KPU di Kantor KPU di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (22/7).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2014 – 2019. Setelah merekapitulasi perolehan suara secara nasional di 33 provinsi dan pemilihan di luar negeri.

Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dan salinan disampaikan ke MPR RI, DPR RI, Ketua Mahkamah Kontitusi, Ketua Mahkamah Agung, Presiden RI, Partai Politik dan gabungan partai politik dan ke Presiden dan Wakil Presiden.

Tiada lagi salam satu jari atau dua jari, yang ada salam Persatuan untuk Indonesia yang lebih baik. (ft/Humas).

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.