Kembali

Ingin Ketahui Sistem Diklat, Delegasi Kamboja Kunjungi LAN

Jakarta – Setelah pekan kemarin National Personel Agency Japan  melakuan penelitian sistem aparatur negara di Indonesia, kali ini giliran delegasi dari Kamboja melakukan benchmark ke Lembaga Administrasi Negara. Salah satu hal yang menjadi daya tarik bagi negara-negara tersebut melakukan benchmark ke LAN adalah system pendidikan dan pelatihan (diklat) yang dilakukan oleh LAN.

Rombongan delegasi Kamboja yang terdiri dari Public Services Department, Ministry of Interrior, Ministry of Finance, Ministry Education Youth and Sport, serta institusi pemerintah Kamboja lainnya diterima oleh Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN, Muhammad Idris; Kepala Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan, Renny Suzana; Kepala Pusat Promosi Inovasi dan Pengembangan Kapasitas, PM Marpaung serta pejabat structural dan fungsional di lingkungan LAN.

Deputi Bidang Diklat Aparatur LAN, Muhammad Idris dalam sambutannya mengatakan, diklat yang dilaksanakan untuk ASN ditujukan guna  meningkatkan kemampuan ASN, serta berperan dalam peningkatan kualitas dan profesionalisme ASN.

“Diklat yang diadakan LAN bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kualitas dan profesionalisme ASN. LAN tidak hanya bertanggungjawab pada ASN pada tingkat pusat tetapi juga ASN pada tingkat pemerintah daerah”, ujar Idris, Selasa (3/3).

Menyadari besarnya tanggung jawab tersebut, lanjut Idris, LAN terus memperbaiki kurikulum diklatnya yang menjadi standar pada semua diklat pra jabatan dan diklat kepemimpinan yang ada di Indonesia.

Senada dengan Idris, Kepala Pusat Pengembangan Program dan Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan LAN, Renny Suzana mengatakan, setiap ASN wajib mendapatkan diklat untuk pengembangan kompetensinya.

 “Untuk meraih ASN yang professional dan berkualitas, kami meningkatkan standar kualitas diklat, baik dalam regulasi, program, kurikulum maupun modul” ujar Reni.

Sementara itu, Kepala Pusat Promosi Inovasi dan Pengembangan Kapasitas LAN Marpaung memaparkan tentang pembiayaan diklat yang ditanyakan oleh salah seorang delegasi.

“Kami memiliki kedua system pembiayaan diklat. Pembiayaan diklat oleh pemerintah dan pembiayaan oleh institusi,” ujarnya.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa setiap ASN memiliki hak yang ditanggung oleh pemerintah untuk mendapatkan diklat selama 8 (delapan) hari per tahun. Hal itupun dikuatkan dalam UU ASN No. 5 tahun 2014. (dan/nofel/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.