Kembali

Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli

 

JAKARTA – Setiap pemangku jabatan pranata humas pemerintah harus memiliki keterampilan dan keahlian dalam menjalankan pelayanan informasi. Hal ini dimaksudkan agar humas pemerintah selaku corong pemerintah dapat menyelenggarakan fungsi kehumasan secara proporsional dan profesional.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usuluddin, pada Pembukaan Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli Angkatan V, di Pusdiklat Pegawai Kominfo, Jl. Kelapa Dua No. 49 D, Jakarta Barat , Kamis (18/9).

Usuluddin mengatakan, pemangku Jabatan Fungsional Pranata Humas dipersyaratkan memiliki standar kompetensi berupa pengetahuan, keterampilan, sikap dan perilaku yang dibutuhkan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Kompetensi yang perlu dimiliki antara lain : memahami dasar-dasar komunikasi organisasi, manajemen public relation, informasi manajemen, opini publik, serta teknik penulisan di media cetak dan elektronik.

"Sehingga standar kompetensi itu menjadi sesuatu yang mutlak diperlukan," jelasnya.

Diklat Dasar Jabatan Fungsional Pranata Humas Tingkat Ahli Angkatan V yang berlangsung selama 23 hari (17 Sept -9 Okt) ini diikuti oleh 20 Pegawai K/L dan Pemerintah Daerah. (fateha/humas)

Komentar
Trackback URL:

Tidak ada Komentar. menjadi yang pertama.